MAMASA – Majelis Hakim memvonis mantan kepala desa (Kades) Tampak Kurra, Kabupaten Mamasa, Edwar 3 tahun penjara, pidana denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sekira Rp 493,5 juta sub 1 tahun penjara.
Edwar diputus bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019 hingga 2021.
Link terkait:
Masyarakat Pertanyakan Hasil Laporan Dugaan Korupsi Kades Tampak Kurra, Mamasa
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Mamuju pada 31 Mei 2023 lalu.
Selain Edwar, hakim juga memutus bersalah mantan bendahara desa Tampak Kurra, Helbin dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 36 juta sub 6 bulan penjara atas kasus yang sama.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Edwar dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp. 712.373.726,- (tujuh ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dub 2 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Helbin dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan, pidana denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 36 juta sub 10 bulan penjara.
Baca juga:
Terpidana Korupsi Pasar Lakahang Serahkan Uang Pengganti ke Jaksa
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Mamasa, Muhammad Siddiq mengatakan, ada perbedaan nilai kerugian negara yang dimaksud majelis hakim dan JPU.
Menurut Siddiq, Inspektorat Kabupaten Mamasa menghitung nilai kerugian negara sebesar Rp Rp 748.373.726.
Angka itu menjadi pedoman jaksa dalam penuntutan.
Sementara nilai kerugian versi majelis hakim yakni sebesar Rp Rp. 529.574.766.
Karena hal itu, kata Siddiq, jaksa penuntut umum mengajukan banding.
“Maka atas putusan tersebut pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023, Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mamasa mengajukan banding atas putusan No: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam a.n. Terdakwa Edwar alias Papa Tiara,” jelas Siddiq dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 14 Juni 2023.
Pihaknya juga berharap seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa dapat dipulihkan berdasarkan putusan yang adil dan berimbang.