MAMUJU – Ketua Komisi 1 DPRD Mamuju, Sugianto ikut menanggapi wacana tentang masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun dalam satu periode.
Menurut dia, hal itu boleh saja tetapi harus diatur, kades hanya bisa menjabat paling banyak 2 kali periode.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sugianto menilai, jika masa jabatan disetujui selama 9 tahun namun tetap mengacu pada aturan 3 kali periode, maka akan terjadi kejenuhan di masyarakat.
“Menjadi keterlaluan buat saya kalau 9 tahun tapi bisa 3 periode, akan ada kejenuhan, regenerasi tidak terjadi,” ungkap politisi Partai Golkar itu.
Dia mengaku bisa memahami kondisi para kades dengan jabatan hanya 6 tahun.
“Mungkin saja kades menganggap program belum selesai dalam 6 tahun itu, saya bisa memahami,” katanya.
Sebelumnya, ratusan kepala desa melakukan aksi di gedung DPR RI meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Salah satu poin tuntutan adalah meminta masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kabarnya, tuntutan itu akan menjadi prioritas Badan Legislasi di tahun 2023.
