
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat meraih penghargaan sebagai satuan kerja zona integritas berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tahun 2025.
Hal itu diumumkan Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin,S.H.,M.H., lewat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 tentang Penetapan Unit/Satuan Kerja Zona Integritas
Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat merupakan salah satu Satuan Kerja yang mendapatkan penghargaan tersebut.
Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton melalui Kasi Penkum, Andi Asben, mengatakan, prestasi ini diraih dengan kerja keras seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang persiapannya dimulai sejak awal Januari 2025 sampai pada akhirnya diumumkan meraih predikat WBK.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh pegawai di Kejati Sulbar,” ujar Asben, Senin, 22 Desember 2025.
Penghargaan bergengsi tersebut menjadi tonggak penting bagi satuan kerja yang sejak
awal telah berkomitmen membangun budaya integritas, memperkuat sistem pencegahan
korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
