MAMUJU – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Junda Maulana, memastikan proses peminjaman di PT. Sarana Multi Infrasturuktur (Persero) sudah sesuai prosedur. Salah satunya ialah ada persetujuan dari DPRD.
Junda mengatakan, pembahasan dengan DPRD terkait pinjaman tersebut sudah dilakukan sejak pembahasan APBD tahun anggaran 2026.
“Jadi itu kita bahas tahun lalu (2025) saat membahas APBD 2026. Ada dua kali kita bahas, saat Rancangan APBD dan penetapan APBD 2026,” ungkap Sekprov di ruang kerjanya, Rabu, 16 September 2026.
Hal itu, kata Junda, dibuktikan dengan disahkannya Perda tentang APBD Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2026 oleh eksekutif dan legisltaif. “Pinjaman dari SMI ini, kan, masuk batang tubuh APBD.”
Bahkan, Sekprov menambahkan, saat itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD bersepakat, bakal menghilangkan sejumlah program untuk tahun anggaran 2026, jika seandainya PT. SMI menolak permintaan pinjaman.
Junda pun menjelaskan bahwa proses peminjaman di PT. SMI tidak mudah. Ada beberapa hal yang dipersyaratkan oleh perusahaan plat merah tersebut, sebelum setuju memberikan pinjaman.
“Selain kondisi keuangan daerah mereka lihat karena ini pinjaman, harus ada juga persetujuan BPD, DPRD, termasuk apa-apa saja yang akan dibangun dengan pinjaman ini, harus aset pemprov. Itu semua harus jelas,” terangnya.
Kenapa Harus Meminjam?
Junda Maulana juga menjelaskan alasan Pemprov Sulbar harus melakukan skema pinjaman ke PT. SMI.
Pihaknya memandang kondisi fiskal daerah di tengah efisiensi, tidak memungkinkan visi-misi Gubernur Sulbar bisa terlaksana maksimal.
“Kita menghadapi efisiensi, tapi tidak mungkin juga pembangunan di daerah stagnan. Apalagi visi-misi gubernur untuk mensejahterakan masyarakat harus dilaksanakan maksimal, maka dari itu kita putuskan meminjam,” ujarnya.
Kata Junda, pinjaman sekira Rp192 miliar itu bakal cair bertahap sesuai progres di lapangan. Hal itu sesuai dengan mekanisme yang ditentukan PT. SMI. Pinjaman ini bakal digunakan untuk membiayai sejumlah ruas jalan dan program ketahanan pangan.
