Banjarmasin (ANTARA) – Seekor bekantan jantan (Nasalis larvatus) yang mengalami trauma berat berhasil dievakuasi oleh tim Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) setelah sempat memasuki perkampungan warga di daerah Mantuil, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.
“Saat diselamatkan, hewan endemik Kalimantan tersebut dalam kondisi stres berat, selain itu mengeluarkan darah serta organ tubuh dalam dari anusnya. Dengan begitu, sangat penting untuk mengurangi stres dan trauma primata tersebut, dengan segera mengevakuasinya,” kata pendiri dan ketua SBI Amalia Rezeki yang terjun langsung mengevakuasi bekantan tersebut, Kamis.
Primata langka yang diperkirakan berusia tiga tahun itu ditemukan oleh warga dalam kondisi cukup memprihatinkan pada Selasa (29/10).
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk menangani primata berhidung panjang tersebut.
Amalia mengatakan dalam tahun ini, SBI mendapat beberapa laporan dari warga mengenai temuan bekantan yang masuk permukiman dan perkebunan.
Diduga satwa dilindungi itu terdesak karena habitatnya terganggu oleh kebakaran hutan dan alih fungsi lahan, sehingga mereka terpaksa bermigrasi mencari tempat baru.
“Saat bermigrasi, tidak menutup kemungkinan, bekantan tersebut terpisah dari kelompoknya dan harus mencari makanan untuk bertahan hidup seperti yang terjadi di Mantuil ini. Walaupun sementara ini kami belum menemukan adanya habitat dan populasi kawanan bekantan di kawasan tersebut,” kata dosen Pendidikan Biologi Universitas Lambung Mangkurat ini.
Terkait tindak lanjut penanganan bekantan tersebut, SBI akan berkordinasi dengan tim medis dan BKSDA Kalsel sebelum melepasliarkan bekantan tersebut ke habitatnya.
SBI merupakan lembaga perlindungan bekantan yang peduli terhadap keberlangsungan hidup hewan endemik Kalimantan ini.
Menurut Amalia, monyet pemalu yang oleh warga setempat dikenal dengan nama monyet Belanda tersebut sekarang ini sudah terancam punah.
Bekantan merupakan jenis hewan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Berdasarkan lembaga konservasi Internasional (International Union for Conservation of Nature/IUCN), bekantan termasuk dalam daftar merah endangered species dan Appendix I CITES dimana populasi satwa berada diambang kepunahan dan tidak boleh diperdagangkan.
Sementara itu, koordinator Tim Rescue SBI Zainal Abidin mengatakan, populasi bekantan juga terancam oleh perburuan liar untuk dijadikan binatang peliharaan.
Zainal mengatakan memelihara bekantan sebagai binatang peliharaan di rumah bukanlah tindakan yang tepat.
Selain dilindungi, bekantan dan manusia memiliki kemiripan DNA yang menyebabkannya mudah untuk saling menyebarkan penyakit, kata dia.*