MAMUJU – Seminggu belakangan ini, isu mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) ramai jadi perbincangan.
Hal ini mencuat seiring masa jabatan Gubernur Ali Baal Masdar yang akan berakhir 12 Mei 2022 mendatang.
Bahkan kabarnya, Ali Baal telah mengajukan secara tertulis ihwal mutasi tersebut kepada Kemendagri.
Pengajuan oleh gubernur itu pun memunculkan pro kontra di kalangan publik. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap melabrak aturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada Pasal 71 Ayat 2 berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Mendagri Tito Karnavian bahkan mempertegas aturan tersebut lewat surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada pada 2020 lalu.
Mutasi hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, jika mendapat persetujuan dari Mendagri.
Isu mutasi ini pun dibantah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulbar, Zulkifli Manggazali.
Dia menyebut belum ada perintah langsung dari gubernur soal mutasi.
Tetapi, Kepala BKD Sulbar tak memungkiri bahwa pihaknya tetap bersiap menunggu perintah, jika sang gubernur meminta ada pergeseran jabatan atau mutasi.
Menurut Zulkifli, kebijakan mutasi adalah hak prerogatif pembina kepegawaian di daerah.
“(Mutasi) Tidak langgar aturan. Itu hak prerogatif pembina kepegawaian,” jelasnya, Minggu, 24 April 2022.
Dirinya pun mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri, namun Zulkifli tak menjelaskan apa yang dibahas dalam koordinasi tersebut.
