
MAMUJU – Polresta Mamuju telah menetapkan status oknum pejabat Pemprov Sulbar inisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, LIS.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, mengatakan, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan masih koperatif.
Polisi Sudah Panggil Oknum Pejabat Pemprov Sulbar Terduga KDRT
“Statusnya sudah tersangka, tapi belum ditahan karena terlapor sangat koperatif. Untuk menahan seseorang itu juga ada beberapa pertimbangan,” kata Agustinus, Kamis, 31 Juli 2025.
Beberapa pertimbangan tersebut, menurut AKP Agustinus, antara lain pelaku tidak berpotensi mengulangi perbuatan serupa, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap wajib lapor.
Sebelumnya, perempuan berinisial LIS (26) melaporkan ayah kandungnya atas perbuatan KDRT di Polresta Mamuju dengan nomor laporan LP/B/ 87/ III/ 2025/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar.