
MAMUJU – Kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang batas kota Mamuju mulai terbongkar. Pihak kepolisian sudah menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka yakni mantan kadis PUPR Mamuju dan dua orang dari pihak pelaksana.
“Tersangka mantan kadis PU dan dua pelaksana,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Komisaris Besar Slamet Wahyudi, akhir pekan kemarin.
Adapun tersangka eks kadis PUPR berinisial BT, dan dua lainnya masing-masing berinisial KD dan ZI.
Slamet menyebut ketiganya telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh Subdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar.
Dia mengatakan, kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terkait proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui yang menggunakan dana APBD Mamuju tahun 2022/2023 dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.