MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat memastikan kasus penimbunan solar bersubsidi sebanyak 6,2 ton di Kalukku, tidak melibatkan pihak SPBU.
Penyidik mengatakan perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh penimbun tanpa sepengetahuan manajer maupun operator SPBU.
“Dari hasil pemeriksaan kami, itu (pihak SPBU) tidak ada sangkut pautnya, semuanya salah penimbun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Afrizal, Senin, 23 Mei 2022.
Sementara jika ada sanksi untuk SPBU, Afrizal melanjutkan, hal itu merupakan ranah Pertamina.
“Kami hanya fokus di kasus penimbunan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada jumpa pers yang dilakukan Polda Sulbar, 13 April 2022 lalu, Kombes Afrizal menyebut, manajer SPBU Kalukku berpotensi menjadi tersangka dalam kasus penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Baca juga:
Polda Ancam Tersangkakan Manajer SPBU Kalukku
Menurut Afrizal, operator SPBU tidak mungkin melakukan pengisian solar dalam jumlah besar tanpa sepengetahuan atasan.
“Yang di Kalukku, mungkin akan kami tersangkakan manajer daripada SPBU tersebut,” ujarnya saat itu.

