Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 8 Miliar di Majene

Harly

MAJENE – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan sabu seberat 5 kilogram yang nilainya ditaksir mencapai Rp 8 miliar di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Wahyudin alias Gopal (24) dan Romario P. Tokio alias Rio (22).

“Tersangka ditangkap pada hari Senin (11/4) sekitar pukul 4 pagi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Alpen dalam keterangannya, Rabu, 13 April 2022.

Tersangka diketahui berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.

“Modus mereka untuk mengelabui petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar,” tutur Alpen.

Petugas menyita barang bukti lima saset besar berisi kristal bening diduga sabu, satu buah karung beras, satu buah kresek warna hitam, satu unit mobil merk Avanza warna hitam, dan 22 buah rak telur.

Petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Gopal dan Rio saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sulbar.

Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer