MAMUJU – Kepolisian dari Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan penangkapan terhadap pelaku premanisme di Kecamatan Kalukku, Sabtu, 12 Maret 2022.
Pelaku diketahui bernama Gopal alias Topan Bin Muhammad Alwi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Rigan Hadi Nagara menuturkan, penangkapan terhadap Gopal berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak perusakan dan pengancaman.

Polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian guna mengamankan pelaku tersebut.
“Setelah kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana perusakan, tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung mengarah ke TKP kemudian mengamankan pelaku,” jelas Rigan.
Rigan mengatakan, kasus itu terjadi pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita.
Pelapor bernama Pando berada di kios miliknya di Dusun Galung Lemo, Kecamatan Kalukku. Tiba-tiba Gopal datang menggunakan sepeda motor dan mengambil 5 botol bensin milik Pando.
Melihat itu, Pando pun teriak sehingga Gopal mengambil sebuah parang dan hendak memarangi korban.
“Motifnya pelaku dendam karena pernah diparangi oleh Pando, kemudian Gopal merusak secara membabi buta rumah masyarakat di sekitar rumah Pando,” lanjut Rigan.
Gopal juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV. Kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga Gopal mendatangi pemilik Aki dan melakukan pengancaman.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Mamuju. (***)

