Polisi Amankan 11 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Mamuju

Polisi Amankan 11 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Mamuju

MAMUJU – Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Barat melalui Direktorat Polairud melakukan konfrensi pers terkait penangkapan 11 Nelayan yang terlibat kasus ilegal fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan). Selasa 14 September 2021.

Dalam konfrensi pers tersebut Polda Sulbar melalui kabid humas Polda Sulbar Kombes Pol syamsu ridwan didampingi PLH Dirpolairud AKBP Muliyadi Amin menjelaskan dihadapkan wartawan kronologi penangkapan serta barang bukti yang disita dari kasus pengeboman ikan yang dilakukan di daerah perairan Pulau sabakatang, Desa bala-balakang Timur kecamatan bala-balakang.

Kabid humas Polda Sulbar Kombes Pol syamsu ridwan memaparkan bahwa ada 11 Nelayan yang ditangkap dengan barang bukti Bom Ikan sebanyak 136 botol,dengan total (-+100 kg), Ikan segar sebanyak 1,3 Ton, Detonator/sumbu, Aki kapal 5 buah, Jaring Ikan 5 buah, Kompresor dan alat selam 1 buah, serta Kapal yang digunakan 1 buah,dari pasal yang kami terapkan adalah undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 84 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) “, Ujar Syamsu ridwan.

Sementara itu Plh Dirpolairud Akbp Muliyadi Amin menjelaskan bahwa dari hasil patroli anggota Polairud Sulbar diperairan pulau sabakatang di dapat tindakan yang dianggap melanggar hukum makanya kami lakukan penangkapan terhadap tersangka.

“pada saat penangkapan itu gelombang laut lagi tinggi sekitar 2 meter ditengah laut dengan cuaca yang tidak baik, tetapi alhamdulillah anggota mampu menyelesaikan penangkapan tersebut dan mengamankan tersangka serta barang bukti”, Ujar Muliyadi Amin.

Tambah kata Muliyadi Amin bahwa tersangka saat ini sudah di amankan di rutan polda sulbar, adapun jarak penangkapan yakni kalau diukur dari jarak Mamuju adalah sekitar 160 mil,Ungkapnya.

Lanjut Plh Dirpolairud Muliyadi Amin bahwa untuk proses saat ini kita percepat jadi terkait proses pengembangan siapa pemilik kapal serta yang yang menyuruh dia untuk melakukan aktivitas seperti itu sementara kami kembangkan.

Diakhir kesempatan Muliyadi amin mengimbau kepada segenap pelaku perikanan khususnya yang berkaitan dengan proses penangkapan ikan dilaut agar bersama-sama menjaga serta melindungi ekosistem yang ada, jangan malah mengahancurkanya, ujarnya.

Adapun 11 tersangka, di antaranya:

1. MS (39) alamat: Dusun Ngalo, Kec. Tapalang Barat.
2. HS (41) alamat: Pulau Sebagatang, Desa Balakbalakang Barat, Kec. Balakbalakang.
3. SD (25) alamat: Pulau Sebagatang, Desa Balakbalakang Barat, Kec. Balakbalakang.
4. RM (27) alamat: Pulau Sebagatang, Desa Balakbalakang Barat, Kec. Balakbalakang.
5. ES (27) alamat: Kel. Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat, Kaltim.
6. RK (20) alamat: Desa Tubo Selatan, Kec. Tubo, Majene.
7. SJ (19) alamat: Pulau Sebagatang, Desa Balakbalakang Barat, Kec. Balakbalakang.
8. AA (22) alamat: Kampung Sapirimo Limbo, Tapalang Barat.
9. AW (20) alamat: Desa Dungkait, Tapalang Barat.
10. SF (51) alamat: Pulau Sebagatang, Desa Balakbalakang Barat, Kec. Balakbalakang.
11. JS (50) alamat: Dusun Ngalo, Desa Dungkait, Tapalang Barat. ***

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )