MAMASA – Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu program Kejari Mamasa. Ada tiga poin strategis dalam program tersebut.
JMS teraplikasi lewat penyuluhan di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Mamasa.
Menurut Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Strategis Kejari Mamasa, M. Siddiq, tiga poin strategis JMS, yakni penyuluhan tentang bahaya narkoba, pemahaman soal pidana pelecehan seksual, dan sosialisasi UU ITE.
Siddiq pun mengurai satu persatu substansi poin tersebut.
Menurutnya, penyuluhan tentang bahaya narkoba sangat perlu bagi siswa di jenjang pendidikan menengah ke atas.
Pada usia tersebut, pergaulan relatif lebih luas sehingga berpotensi terjerumus dalam pusaran obat-obatan terlarang.
“Bukan hanya pada saat SMA, tapi persiapan mereka juga pada saat kuliah. Pergaulan sangat rawan,” urai Siddiq di ruang kerjanya, Senin, 27 September 2021.
Pun dengan kasus pelecehan seksual. Jaksa memberi pemahaman soal ancaman pidana, dan bagaimana efek sosial atas perbuatan tersebut.
Terakhir, perihal UU ITE yang juga banyak menjerat generasi milenial.
Tak dimungkiri, pesatnya kemajuan teknologi membuat setiap orang mudah mengakses, hingga mengekspresikan diri di media sosial.
Namun, masyarakat khususnya generasi muda harus memahami bahwa interaksi di media sosial dibatasi oleh UU ITE.
“Masyarakat khususnya anak muda ini harus paham, bagaimana bermedia sosial yang bijak,” jelas M. Siddiq.
Pihaknya pun sudah menjalankan program JMS di beberapa SMA dan SMK di wilayah Mamasa.
“Kita sasar yang SMA dan SMK ini karena mereka cepat nangkapnya, beda dengan anak tingkat SD dan SMP,” sambungnya.
Kejari Mamasa juga berencana menggelar kegiatan serupa di lingkungan kampus, namun menunggu jadwal perkuliahan aktif.
HARLY
