Perusahaan Air Minum CV Rajawali di Tamalantik Mamasa Diduga Tak Miliki Izin

Harly

MAMASA – Perusahaan air minum kemasan yakni CV Rajawali yang beroperasi di Desa Tamalantik, Kecamatan Tandu Kalua, Kabupaten Mamasa, diduga tidak memiliki dokumen izin lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Hal itu menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan izin Pemanfaatan, serta Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Berdasarkan penelusuran wartawan, perusahaan tersebut sudah lama beroperasi di Kabupaten Mamasa.

Hal ini pun menjadi sorotan pemuda asal Mamasa, Supardi. Dirinya meminta pihak berwajib menertibkan perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap.

“Karena kalau ternyata tidak lengkap izinnya, berarti perusahaan bersangkutan memang ilegal,” ujarnya, Rabu, 13 November 2024.

Media berupaya mengonfirmasi hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar namun belum ada respons.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer