MAMUJU – Pihak Pertamina masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Kalukku.
Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina Region Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan, hasil penyidikan dari kepolisian akan menentukan level keterlibatan sekaligus bentuk sanksi untuk SPBU tersebut.
“Masih nunggu proses penyidikan. (Sanksi) Dilihat level keterlibatannya nanti,” kata Taufiq kepada Berandarakyat.com, Minggu, 17 April 2022.
Dia mengaku menghormati proses penyidikan yang saat ini dilakukan Polda Sulbar.
Taufiq menjelaskan, adapun sanksi bagi SPBU yang terbukti “nakal” berdasarkan tingkat pelanggaran, yakni surat teguran, pengurangan pasokan, hingga pemberhentian hubungan kerja sama.
Sebelumnya, Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus penimbunan solar di Dusun Lombang-Lombang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada Sabtu, 9 April 2022.
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sulbar.
Petugas melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi jerigen dengan menggunakan mobil pick up. Setelah dibuntuti, mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-Lombang sebagai tempat penampungan.
Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut, yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.
Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
