
Sorong (ANTARA) – Pemerintah kota Sorong, Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berhenti total aktivitas selama tiga hari guna pencegahan penyebaran virus Corona di daerah tersebut bisa diterapkan.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong, Rudy R Laku di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan PSBB atau berhenti total tiga hari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sorong dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona telah mengusulkan PSBB kepada Kementerian Kesehatan dan menunggu jawaban.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa ada persetujuan Kementerian Kesehatan sehingga informasi penerapan mulai dari 10-12 April 2020 yang telah tersebar luas belum berlaku di Kota Sorong.
“Seperti apa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Kota Sorong akan dibicarakan dan ditentukan setelah ada persetujuan dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Karena itu, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Sorong agar tetap tenang, tidak panik dan tidak ter belanja dalam jumlah banyak karena stok bahan pokok mencukupi kebutuhan hingga 6 bulan kedepan.
Ditambahkan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona akan dibuat secara tertulis melalui surat Wali Kota.
“Saya berharap aga masyarakat tetap tenang dan selalu waspada pencegahan virus Corona dengan menerapkan pola hidup yang sehat. Dan yakinlah bahwa apa yang dilakukan pemerintah pasti yang terbaik untuk masyarakat,” tambah dia.
