MATENG – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Pemkab Mateng) menggelar rapat koordinasi teknis atau rakornis penerapan pedoman perencanaan data, menyusun dan mengelola daftar data, serta data prioritas dalam rencana aksi satu data.
Hal ini guna mendukung implementasi standar penyelenggaraan dan penguatan prinsip Satu
Data Indonesia.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian (Kominfo) Kabupaten Mateng, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Mateng, Hajay, S.Pd., MM., mengatakan, data yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam setiap proses perencanaan pembangunan serta pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan data tidak hanya berhenti pada penyajian angka semata, tetapi juga memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai konteks, definisi, serta metode pengumpulan data agar informasi yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat digunakan secara efektif dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun pemahaman bersama serta tercipta ruang berbagi pengetahuan antar perangkat daerah dalam mengimplementasikan prinsip Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Dengan demikian, pengelolaan data pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Tengah selaku pembina data daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan sistem data yang terintegrasi.
Diharapkan melalui kegiatan ini koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan data dapat semakin diperkuat sehingga mampu menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Mamuju Tengah secara resmi membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi Implementasi Standar Penyelenggaraan dan Penguatan Prinsip Satu Data Indonesia Tahun 2026. (*)

