MUI Mamuju bakal Sosialisasikan Fatwa Haram Beli Produk Israel

MAMUJU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju bakal melakukan gerakan sosialisasi terkait fatwa haram membeli produk dari Israel.

Sosialisasi tersebut akan disampaikan lewat mimbar ceramah maupun media sosial.

Sebelumnya, MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Fatwa itu mendukung serangan terhadap Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

Ketua MUI Mamuju, Ustaz Namru Asdar mengatakan, fatwa tersebut bersifat nasional dan wajib diikuti hingga MUI di daerah.

Ustaz Namru Asdar

“Fatwa MUI itu bersifat nasional, jadi kami ikuti fatwa tersebut. (Caranya) Mensosialisasikan melalui mimbar maupun medsos,” kata Namru, Sabtu, 11 November 2023.

Pihaknya memerintahkan para mubaligh untuk membawakan konten “haram membeli produk Israel” di setiap ceramah.

Dalam fatwa tersebut juga, MUI mengimbau agar umat muslim mendoakan dan melakukan penggalangan dana untuk warga Palestina.

Leave a Comment