MAMUJU – LSM Solidaritas Bersama Rakyat (Sobat) menggelar hearing atau dengar pendapat dengan Kejati Sulbar soal Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kalukku, Kabupaten Mamuju, Jumat, 23 September 2022.
Adapun yang hadir, di antaranya Ketua LSM Sobat, Zulkifli Isma, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Kasi B Bidang Intelijen, Baso Barahima, dan Kasi C Bidang Intelijen, Mustar.
LSM Sobat mempertanyakan alasan Kejati Sulbar tidak melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan LPKA Kalukku tahun anggaran 2018.
Menurut Zulkifli, LPKA dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) memulai pembangunan di tahun yang sama.
Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kemenkumham, kedua proyek tersebut melakukan pengembalian.
“Berarti dua-duanya ada temuan, tapi mengapa hanya LPP yang diproses,” ujar Zulkifli.
Ia mengaku mempertanyakan hal ini agar tidak ada lagi asumsi liar di publik, soal penanganan kasus korupsi di Kejati Sulbar.
Menanggapi itu, Kasi Penkum, Amiruddin, menjelaskan, LPP Kalukku diproses oleh penyidik kejaksaan berdasarkan temuan intelijen.
“Jika teman-teman LSM punya data atau petunjuk soal LPKA ini, bisa bantu kami,” ungkap Amir.
Sementara itu, Kasi C Bidang Intelijen, Mustar, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti dugaan korupsi proyek pembangunan gedung LPP, berdasarkan bukti adanya pelanggaran.
“Dokumen pelanggaran LPP ada, kami tindaklanjuti. Jika LSM Sobat punya, bisa kita kerja sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung LPKA Kalukku, Alias Dennu, menjelaskan, hasil audit Inspektorat Kemenkumham mengharuskan pihaknya melakukan pengembalian.
Dirinya pun mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Kejati Sulbar terkait proyek pembangunan LPKA Kalukku.
“Kalau ada yang belum jelas, bisa tanya di kejaksaan juga,” kata Alias.

