Lapangan Bola Dipasangi Papan Nama Pemkab, Warga Kampung Baru Resah

Rio Candra

MAMUJU – Masyarakat Kampung Baru, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju, resah lantaran lapangan sepak bola di wilayah tersebut tiba-tiba dipasangi papan nama Dinas Perkim dan Pertanahan Pemkab Mamuju.

Padahal, tanah itu diklaim merupakan aset masyarakat Kampung Baru.

Salah satu warga, Wahab, menuturkan, tanah seluas 9.000 meter persegi itu sudah menjadi milik masyarakat sejak tahun 1972. Hingga sekarang, lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola.

“Kita kaget ini, tiba-tiba ada papan nama Pemkab Mamuju. Padahal ini milik masyarakat Kampung Baru,” ujar Wahab.

Menurut Wahab, pemilik sebelumnya sudah menukar tanah itu dengan sepetak sawah. Bahkan, masih ada saksi hidup yang mengetahui soal pertukaran tersebut.

“Ada saksi hidupnya itu, pemilik sebelumnya tukar guling dengan sawah,” katanya.

Wahab didampingi sejumlah masyarakat pun mendatangi Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Mamuju, Senin, 4 Oktober 2021.

Mereka meminta klarifikasi ihwal pemasangan papan nama Pemkab Mamuju di atas lapangan bola Dusun Kampung Baru.

Masyarakat Dusun Kampung Baru mendatangi Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Mamuju

Dari penjelasan pihak Dinas Perkim dan Pertanahan, tanah itu saat ini diklaim oleh Husain, warga asal Desa Guliling, Kecamatan Kalukku, sebagai pemilik.

Husain merupakan saudara kandung Camat Kalukku, Hardu.

Plt. Kadis Perkim dan Pertanahan Mamuju, Muh. Jufri Badau juga memperlihatkan bukti Sporadik milik Husain, yang diterbitkan kepala desa Beru-Beru saat itu, Asnawawi, tertanggal 8 Maret 2021.

Jufri Badau menjelaskan, tanah itu bakal dibebaskan lewat program pokok pikiran anggota DPRD Mamuju, Ariani. Nilainya mencapai sekira Rp 150 juta. Ariani sendiri adalah istri Camat Kalukku, Hardu.

Rencananya, lapangan bola tersebut akan tetap menjadi hak milik masyarakat umum.

“Kita bebaskan itu agar bisa digunakan oleh masyarakat umum. Di situ kan ada pemilik yang mengklaim, jadi kita cari solusinya, ya pemkab ambil alih tapi untuk masyarakat,” terang Jufri.

Namun begitu, Jufri Badau akhirnya menunda pembayaran setelah ada sorotan dari masyarakat.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Beru-Beru, Asnawawi saat dikonfirmasi via telepon, menyebut, rencana pembebasan lahan sepak bola Dusun Kampung Baru sudah dibahas pada musyawarah rencana pembangunan desa, tahun 2019 lalu.

Program tersebut merupakan usulan langsung Camat Kalukku.

Merespons pernyataan Asnawawi, perwakilan masyarakat, Wahab, mempertanyakan hasil musyawarah rencana pembangunan desa terkait status lapangan bola.

Menurut Wahab, keputusan saat itu adalah pembenahan lapangan, bukan pembebasan lahan.

“Yang kami tahu saat itu, pembenahan lahan. Tidak ada pembebasan lahan,” ujarnya.

Dirinya juga menyorot isi surat pernyataan ahli waris milik Hardu dan saudara-saudaranya.

Dalam surat tersebut, tertera nama empat orang bersaudara sebagai ahli waris, yakni Husain, Ridwan, Sirajuddin, dan Hardu.

Wahab menilai, surat pernyataan ahli waris itu sarat kebohongan. Pasalnya, Hardu diketahui 10 orang bersaudara.

“Kenapa yang tertera di surat itu hanya empat orang, ini kan sudah pembohongan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Kalukku, Hardu, membantah seluruh pernyataan Wahab.

Persoalan jumlah saudara, Hardu mengaku sudah bersepakat dengan saudaranya bahwa hanya laki-laki yang didaftar dalam ahli waris.

“Kami semua sudah sepakat, hanya laki-laki 4 orang ini yang didaftar. Kalau hasilnya nanti, kita pasti akan bagi ke semua saudara,” ungkap Camat Kalukku.

Terkait polemik lokasi lapangan sepak bola, Hardu mengaku berniat menyelesaikan kisruh di tengah masyarakat.

“Kakak ini (Husain), ngotot mau tanam pohon pisang di tanah itu. Karena saya sebagai pemerintah, jelas saya malu kalau tidak carikan solusi, akhirnya saya kasi tahu ibu (Ariani) untuk masukkan aspirasi,” uraianya.

Hardu pun membantah jika lapangan bola itu sudah dibarter dengan sawah. Ia meminta bukti jika lokasi tersebut memang sudah ditukar.

“Kalau ada memang pernah ditukar guling, mana buktinya?” tegasnya.

Hardu pun bakal membawa masalah ini ke pengadilan, jika tanah tersebut batal diganti rugi.

HARLY

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer