MAMUJU – Pemerintah berencana memberlakukan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor perikanan tangkap nelayan. Hal itu tertuang dalam PP 85 Tahun 2021.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Mamuju, Nirwansyah pun menanggapi wacana tersebut.
Menurutnya, regulasi terkait PNBP sektor perikanan perlu mempertimbangkan banyak hal agar penerapannya juga sesuai dengan kondisi di lapangan.
“PNBP kelautan dan perikanan itu memang secara prinsip perlu ditingkatkan, karena pemanfaatan sumber dayanya juga besar dan terus meningkat. Tapi soal waktu, jenis, dan berapa banyak yang harus dipungut, itu harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Nirwansyah di Mamuju, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Yang harus dipertimbangkan, lanjut Nirwansyah, apakah pengaturan PNBP perikanan tersebut secara momentum, mengingat hal itu dilakukan justru saat pemerintah sedang getol-getolnya memberi insentif keringanan pajak akibat pandemi.
“Meski nelayan dengan kapal berbobot di bawah 5 GT (gross tonnage) tidak terkena pungutan praproduksi, tetapi bagaimana dengan nasib nelayan kecil lainnya dengan bobot kapal 6-10 GT,” ungkapnya.
Kebijakan untuk memberikan tarif yang jauh lebih rendah bagi nelayan kecil, lanjutnya, semata-mata untuk mendorong afirmasi meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan kecil yang populasinya mayoritas di Indonesia.
Untuk diketahui, PP 85 Tahun 2021 mengatur 18 jenis PNBP, di antaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.
Penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai dengan PP 85/2021 dihitung berdasarkan tiga formulasi, yaitu penarikan pra produksi, pascaproduksi, dan penarikan sistem kontrak.
Penarikan pra produksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan PascaProduksi.
Terakhir adalah penarikan dengan sistem kontrak diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dari tiga formulasi penarikan PNBP tersebut, penarikan pascaproduksi merupakan skema penarikan yang terbilang baru.
HARLY
