
MAMUJU – Ketua Cabang PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya menilai bahwa proses pengesahan Revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa adalah bukti bahwa DPR RI sekali lagi telah menghianati keinginan rakyat banyak.
Seperti sebelumnya, ada beberapa produk undang-undang yang dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya itu juga dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, di antaranya yaitu REVISI UU KPK, RUU MINERBA, RUU CIPTAKER/OMNIBUSLAW, RKUHP, dll.
Padahal sorotan publik dari lintas elemen untuk mendesak lembaga yang katanya perwakilan rakyat ini sangat massif berlangsung dengan tuntutan agar prosedurnya bisa bersifat transparan, bisa memastikan keterlibatan masyarakat sipil didalam setiap agenda pembahasannya, dan bisa mengakomodir setiap saran hingga masukan yang didorong oleh masyarakat sipil.
Di sisi lain, pihaknya menganggap, secara substansi isi muatan dalam Revisi UU TNI yang dipaksakan saat ini justru akan mengembalikan dwifungsi TNI yang tentunya sangat menciderai semangat Reformasi 1998 yang telah diperjuangkan oleh persatuan mahasiswa dengan massa rakyat. “Kita ketahui bahwa perjuangan reformasi telah menetapkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan, bukan terlibat dalam pemerintahan sipil. Menambah jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI itu artinya akan menciptakan tumpang tindih kewenangan dan merusak sistem pemerintahan yang demokratis serta melemahkan supremasi sipil.”
Apalagi Revisi UU TNI ini dianggap belum terlalu urgen untuk dibahas dan disahkan pada situasi saat ini, dibanding RUU yang sebelumnya didorong oleh berbagai elemen rakyat tapi sampai sekarang belum mendapat titik terangnya, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
“Maka dari itu, kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap orang-orang yang menduduki jabatan sekarang di DPR RI, khususnya mereka yang mendukung sampai disahkannya revisi UU TNI ini dengan skema tertutup dan tergesa-gesa. Pernyataan PMII tentu sebagai ekspresi dari kemarahan publik,” tegas Refli Sakti Sanjaya.