Kesbangpol Mamuju Tengah Sosialisasikan Bantuan Keuangan Untuk Parpol

BERANDARAKYAT.com – Kantor Kebangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) pada Selasa (5/11) pagi menggelar Sosialisasi Mekanisme Permohonan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) tahun 2019. Berlangsung di Aula Wisma Widya Buah Topoyo, tema yang disosialisasikan yakni “Wujudkan Laporan Keuangan Partai Politik Yang Akuntabel, Efisien dan Transparan”.

Kepala Kesbangpol, Nimis, S.H mengatakan bahwa Bantuan keuangan Parpol dimaksudkan untuk menunjang kegiatan Parpol dan operasional sekertariat bagi Parpol yang mendapatkan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Dalam rangka mewujudkan Parpol sebagai organisasi yang bersifat Nasional dan Modern, negara mendorong kemandirian Parpol melalui pemberian bantuan keuangan Parpol sebagaimana diatur dalam PP No. 1 tahun 2018, perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan pada Parpol,” ucap Nimis dalam sambutannya.

“Tujuan pendanaan Parpol yakni, untuk meningkatkan volume dan kaderisasi Parpol yang dirancang dalam pembagunan program dan sumber daya Parpol, Terciptanya desentralisasi kewenangan antar Parpol sehingga Parpol lebih inovatif dan mandiri, Membangun usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader Parpol untuk mencapai jenjang karier politik, Menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics, Mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik,” tambahnya.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, M Yusuf Unja yang turut hadir membuka kegiatan menyampaikan bahwa akuntabilitas pendanaan Parpol memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia karena Parpol memiliki tanggung jawab atas kehidupan demokrasi masyarakat dan merupakan amanah UU.

“Bantuan keuangan kepada Parpol yang bersumber dari Dana APBD merupakan amanah dari Undang-undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan Parpol, bantuan keuangan dari APBD diberikan secara proposional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang sah,” jelas Yusuf ketika membuka kegiatan sosialisasi.

Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Prov. Sulbar, La ode Muhammad Falihin yang hadir sebagai narasumber memberikan materi sosialisasi mengenai Sistem dan Mekanisme Prosedur Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol.

“Didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), penggunaan dana operasional Parpol sekarang langsung ke BPK, bukan lagi ke Pemerintah,” terang La Ode.

(Tukiman)

Leave a Comment