MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar membentuk tim pencari fakta terkait pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Mamuju.
Tim pencari fakta ditugaskan untuk menggali informasi ihwal pernikahan anak di bawah umur tersebut.
“Kami memerintahkan jajaran untuk menggali informasi terkait pemberitaan yang viral tersebut untuk membentuk tim pencari fakta mengenai pernikahan usia dini,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali, Sabtu, 28 Mei 2022.
Menurut Faisol, UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Namun, kata Faisol, perkawinan pada usia anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, serta menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Ia mengatakan adanya perubahan tentang perkawinan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 minimal umur yang diperbolehkan menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, sudah berubah sehingga usia minimal menjadi 19 tahun.
Pihaknya menilai kejadian pernikahan dini dilakukan karena adanya kondisi dan situasi yang mendesak.
“Untuk alasan tertentu diberikan dispensasi pernikahan yang bisa diajukan ke Pengadilan Agama bagi masyarakat yang beragama muslim, sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat mengajukannya ke Pengadilan Negeri,” sambungnya.
Meskipun begitu, Faisol Ali meminta agar masyarakat tidak terburu-buru melakukan pernikahan dini agar anak di bawah umur tersebut bisa melanjutkan sekolah.
“Sekolah dulu hingga mencapai prestasi atau kesuksesan dan menentukan nasibnya sendiri,” kata Faisol Ali.
Sebelumnya viral lagi pernikahan usia dini di Pulau Sulawesi. Pasangan yang menikah di usia dini kali ini terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulbar dengan mahar Rp 7 juta.
Pernikahan ini dilakukan oleh anak berusia 14 tahun masing-masing berinisial NA dan UL. Pernikahan keduanya viral berawal dari postingan di salah satu postingan halaman Facebook.

