
MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menangani lima kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2025.
Adapun kasus tersebut, antara lain:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (PRINT – 87/ P.6/ Fd.2/ 01/ 2025, tanggal 24 Januari 2025)
-
- Proses : Inkracht dengan terpidana IS
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Topengan pada Bank BRI Unit Campalagian Cabang Polewali Mandar Priode Agustus 2021 Sampai dengan Mei 2023 (PRINT – 08/ P.6/ Fd.2/ 01/ 2025, tanggal 07 Januari 2025)
- Proses : Inkracht dengan terpidana HM
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Topengan pada Bank BRI Unit Campalagian Cabang Polewali Mandar Priode Agustus 2021 Sampai dengan Mei 2023 (PRINT – 09/ P.6/ Fd.2/ 01/ 2025, tanggal 07 Januari 2025)
- Proses : Inkracht dengan terpidana KM
- Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dana Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 (PRINT – 374 / P.6/ Fd.2/ 05/ 2025 tanggal 21 Mei 2025)
- Proses : Dalam Proses Penyidikan (Perhitungan Kerugian Negara)
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 (PRINT – 446 / P.6/ Fd.2/ 06/ 2025 tanggal 21 Juni 2025)
- Proses Penyidikan dengan Tersangka HG
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 (PRINT – 856 / P.6/ Fd.2/ 09/ 2025 tanggal 16 September 2025)
- Proses Penyidikan dengan Tersangka LT
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam pemberian Fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT. Bank Sulselbar Cab. Polewali Mandar berdasarkan Perjanjian Kredit KMK PRK No. 36 tgl 11 /11/ 2021 dan perjanjiam kredit KI no. 37.38.39.40 tgl 11/11/2021 (PRINT – 568 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2025 tanggal 10 Juli 2025)
- Proses Penuntutan dengan Tersangka AF
Kejati Sulbar juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar dari kasus pembebasan lahan pasar Mamasa.