MAMUJU – Kejati Sulbar kembali mengehentikan satu perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Hal itu setelah upaya restorative justice untuk satu perkara yang diajukan Kepala Kejati Sulbar, Didik Istiyanta, disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Rabu, 6 April 2022.
Berdasarkan rilis Penkum Kejati Sulbar, penyelesaian perkara lewat pendekatan restorative justice tersebut, yakni kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka I, Muhammad Fadli Parenrengi alias Fadli Bin Endeng dan tersangka II, M. Ma’ruf alias Ilu Bin Atjo Alimin dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Proses perdamaian pun telah dilaksanakan, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Adapun poin penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif ini, antara lain:
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
– Para tersangka dan korban berstatus mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya
– Pertimbangan sosiologis
– Masyarakat merespons positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

