Kejati Sulbar Kembali Hentikan Dua Perkara Lewat Restorative Justice

Harly

MAMUJU – Hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Drs.Muhammad Naim,SH.) melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Dicky R. Rahardjo,SH.) Asisten Tindak Pidana Umum (Baharuddin, SH.,MH.),Kabag TU (Supardi, SH., MH. Koordinator (Nurwinardi.SH,MH.) Kepala Seksi Oharda (Andi Sumardi, SH.,MH.) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Amiruddin, SH.), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju. (Yusriana Yunus, S.H. dan Anri Yuliana, S.H.MH,) Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majene (Adjudian Syafitra, S.H ,M. Gabriel Aryo Giarto. W., S.H dan M. Taufik Thalib, S.H)

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah atas nama Tersangka SYAHDAN BIN ABDUL KARIM ALIAS SADDANG, korban adalah ASWAN, dan PERI AFANDI Alias PERI Bin ANWAR Korban JUFRI Alias JUPU Bin ABD. AZIS dengan kasus posisi singkat SYAHDAN BIN ABDUL KARIM ALIAS SADDANG,:
 Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Topoyo Kab. Mamuju, berawal saksi korban RAHMADI salah paham dengan lelaki ASWAN karena salah memarkir sepeda motor sehingga saksi korban memukul lelaki ASWAN tersebut
 lelaki ASWAN tidak terima dipukul oleh saksi korban RAHMADI maka ia pergi melapor kepada tersangka SYAHDAN dan langsung tersangka SYAHDAN mendatangi tempat kejadian namun yang pertama ditemui adalah lelaki SAMBRING dan lelaki SAMBRING menegur tersangka dengan bertanya “kenapa i” sambil mencabut badiknya.
 Bahwa melihat lelaki SAMBRING mencabut badiknya maka tersangka juga mencabut badiknya dan mengejar lelaki SAMBRING tersebut yang diikuti pula oleh saksi korban RAHMADI ikut lari menghindar dari tersangka, namun saksi korban RAHMADI menemui jalan buntu lalu mundur dan ketemu tersangka dan tersangka langsung melampiaskan marahnya dengan menikam punggung saksi korban RAHMADI sebanyak 2 kali
 Akibat perbuatan tersangka maka korban RAHMADI mengalami luka pada punggung kiri 1,3 cm dan pinggang kanan ukuran 2,3 cm sebagaimana VR.No.047/387/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022
 Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

Kasus Posisi Singkat PERI AFANDI Alias PERI Bin ANWAR

 Bahwa pada Hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekitar pukul 12.00 wita, bertempat Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Tersangka PERI AFANDI ALIAS PERI BIN ANWAR telah membeli sepeda motor Kawasaki Ninja yang merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh saksi MUHD. ALAMSYAH (DALAM BERKAS TERPISAH) di rumah saksi korban JUFRI ALIAS JUPU BIN ABD. AZIS seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara cicil dan tersangka baru membayar sejumlah Rp.500.000,- dan akan dilunasi setelah uang tersangka cukup.
 Lalu hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekitar pukul 13.00 wita tersangka datang kembali ke kediaman saksi MUHD. ALAMSYAH dan kemudian bersama sama saksi MUHD. ALAMSYAH berboncengan menggunakan motor milik saksi MUHD. ALAMSYAH menuju bagian belakang SMA 1 Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar dan sesampainya disana saksi MUHD. ALAMSYAH mengambil 1 (unit) motor Merek Kawasaki Ninja R warna putih, kemudian motor tersebut diserahkan kepada tersangka tanpa dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan seperti STNK maupun BPKB
 Tersangka membeli motor tersebut karena tergiur dengan harganya yang murah, dan akan digunakan sebagai sarana transportasi untuk menunjang kehidupan sehari-hari tersangka dalam mencari nafkah untuk keluarga
 Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1)ke-1 KUHP

ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Antara saksi Korban dan tersangka telah melakukan perdamaian saat proses penyidikan;
– Antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan / kekerabatan
– Korban telah memaafkan Tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer