MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali mengajukan penyelesaian penuntutan kasus lewat pendekatan restorative justice ke Kejagung RI, Senin, 24 Oktober 2022.
Kepala Kejati Sulbar, Drs. Muhammad Naim, SH., MH melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, SH., MH., Koordinator Benny Hermanto, SH., MH., Kepala Seksi Oharda, Andi Sumardi, SH.,MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Amiruddin, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, SH., MH.
Kemudian Penuntut Umum Samuel A.T. Patandianan, S.H, Gerald Badia Febian, S.H. dan M. Fakhruzzaman , S.H.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kali ini, perkara tersebut terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Kasus ini melibatkan tersangka Rian Christoper Gatara (33) dan korban, Demmalona alias Papa Satria (33).
Kajati Sulbar Muhammad Naim melalui Kasi Penkum, Amiruddin, dalam keterangannya mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap Demmalona terjadi pada 18 Agustus 2022.
Saat itu, terjadi aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Mamasa, yang mana tersangka Rian merupakan salah satu peserta demonstran.
Para demonstran membakar ban bekas pada saat aksi.
Melihat hal tersebut, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Mamasa berusaha memadamkan kobaran api.
Pada saat korban, Demmalona yang merupakan pengemudi mobil damkar sedang mengontrol pompa air dari kursi pengemudi, tiba-tiba Rian mendekat dan membuka pintu kemudi.
“Tersangka berusaha untuk menarik kunci mobil damkar yang sedang dioperasikan oleh korban. Melihat kejadian tersebut korban berusaha untuk menghentikan Rian dengan cara memegang tangan tersangka yang mencoba merebut kunci mobil damkar,” kata Amiruddin.
Tidak terima hal itu, Rian memukul Demmalona sebanyak satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan.
Seorang saksi, Johar Gautama langsung menarik tersangka. Rian pun langsung kembali ke barisan demonstran.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar pada pinggang sebelah kanan dengan lebar 8 centimeter.
Terpisah, Kajari Mamasa, Musa menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Mamasa menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti.
“Dan setelah dipelajari serta diteliti Jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) pada tanggal 6 Oktober 2022,” tambah Kajari Mamasa.
Tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mamasa ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa (Tahap 2) atas kasus penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, tersangka dan masyarakat secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan, serta melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
H. Musa memimpin langsung tahapan upaya perdamaian oleh fasilitator tersebut.
“Korban dan tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain,” imbuhnya.
Musa menerangkan, tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Korban pun telah memaafkan tersangka tanpa syarat. Sehingga, proses restorative justice yang difasilitasi oleh Kejari Mamasa telah berjalan lancar.
Perdamaian dalam proses restorative justice yang diselenggarakan di Rumah RJ Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaksa dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa (Musa SH.MH), Ketua Lembaga Adat Kabupaten Mamasa (Benyamin Matasa), Kepala Desa Osango (Marthen Arruansilomba), Jaksa Fasilitator (Samuel A.T. Patandianan, SH, Gerald Badia Febian, SH, dan M. Fakhruzzaman Ramdhani, SH).
Turut hadir keluarga tersangka, keluarga korban dan anggota Lembaga Adat Mamasa.
Adapun syarat dapat terselenggaranya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, adalah:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
– Korban telah memaafkan tersangka;
– Telah tercapainya perdamaian antara Korban dan Tersangka.
Setalah dilakukan upaya perdamaian di rumah restorative justice Tongkonan Pabisaraan Tuo Tammate Mapia Tangkadake Adhyaks, jaksa penuntut umum akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan pada Kejaksan Agung RI untuk disetujui melalui ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI bersama Asiten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Tersangka Rian disangka melakukan penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Sehingga, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, pasal tersebut termasuk dalam syarat Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan bukti pelaksanaan atas Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Jaksa selaku pengendali perkara dalam menerapkan Hati Nurani Untuk Mencapai Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

