Kejati Sulbar Kembali Ajukan Penanganan Perkara Lewat Restoratif Justis

Harly

MAMUJU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DICKY R. RAHARRDJO,SH.) melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (BAHARUDDIN, SH.,MH.),Kabag TU (SUPARDI, SH., MH. Koordinator (B.HERMANTO, SH., MH.) Kepala Seksi Oharda (ANDI SUMARDI, SH.,MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum (AMIRUDDIN, SH.), Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (MUH. ZULKIFLI SAID, SH., MH.) Penuntut Umum. (IWAN MEX NAMARA, S.H. DAN MUHAMMAD YASIN WAWO, S.H.), Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah atas nama Tersangka Assul Alias Assul Bin Sali, sedangkan korban adalah Rosminah, dengan kasus posisi singkat:.
 Pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira Pukul 19.30 Wita, Tersangka Assul Alias Assul Bin Sali di datangi oleh Saksi Erwin dengan membawa sepeda motor yang telah di curi dari Korban Rosminah di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman, dengan maksud untuk di carikan pembeli, oleh karena pada saat itu Tersangka juga sedang membutuhkan biaya (uang) untuk pengobatan Kakak Tersangka yang sedang sakit, sehingga Tersangka menyetujui untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut.

Tersangka langsung membawa sepeda motor dimaksud ke rumah Taupik (DPO) untuk di jual seharga Rp 1.500.000,- namun Taupik (DPO) hanya mampu membeli seharga Rp 1.200.000,- dan kemudian disepakati harga jual tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut diberikan kepada Taupik (DPO).

Kemudian Tersangka menyerahkan hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Saksi Erwin sejumlah Rp 800.000,- sedangkan Rp 400.000,- diambil oleh Tersangka, lalu setelah Saksi Erwin menerima hasil penjualan sepeda motor tersebut, ia memberi sejumlah Rp 50.000,- kepada Tersangka sehingga Tersangka telah mendapatkan Rp 450.000,- dari penjualan sepeda motor tersebut.

Melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai;
– Tersangka telah membayar biaya kerugian korban sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
– Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
– Korban telah memaafkan Tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer