MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menghentikan pentuntutan perkara lewat pendekatan restorative justice.
Kali ini, jaksa mengampuni satu tersangka maling handphone di Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs. Muhammad Naim, SH., MH. melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (BAHARUDDIN, SH.,MH.),Kabag TU (SUPARDI, SH., MH. Koordinator (B.HERMANTO, SH., MH.) Koordinator NURWINARDI,SH., MH. Kepala Seksi Oharda (ANDI SUMARDI, SH.,MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum (AMIRUDDIN, SH.), Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu (MUCHSIN) Penuntut Umum. MUHAMMAD AWALUDIN, SH.SAKARIA ALY ZAID, SH.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah Tersangka ROY SUSANTO sementara korbannya adalah THERESYA Alias ECA, dengan kejadian antara lain:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2023 Pukul 17.10 WITA pada saat korban Theresya Alias ECA Binti Suriadi mampir ke anjungan Pasangkayu untuk membeli minuman, korban Theresya Alias ECA Binti Suriadi meletakkan handphone Samsung A21S miliknya di Laci sebelah kanan laci sepeda motornya sebelum turun. Selanjutnya Tersangka Roy Susanto Alias SAAD Bin WANDI yang juga berada di lokasi dekat sepeda motor korban Theresya Alias ECA Binti Suriadi melihat di laci kanan motor korban ada Handphone sehingga kemudian muncul niat untuk memiliki Handphone tersebut, berhubung tidak memiliki uang untuk membeli Handphone karena penghasilannya yang terbatas sehubungan dengan pekerjaan Tersangka sebagai marbot Masjid dengan penghasilan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per-minggu hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya yang terdiri dari 1 istri dan 3 anaknya.
Setelah Tersangka ROY SUSANTO Alias SAAD Bin WANDI dapat membawa Handphone Korban Theresya Alias ECA Binti Suriadi maka Tersangka ROY SUSANTO Alias SAAD Bin WANDI pergi dari tempat kejadian perkara dan Ketika Korban Theresya Alias ECA Binti Suriadi kembali ke sepeda motornya korban tidak menemukan lagi handphonenya.
Perbuatan Tersangka ROY SUSANTO Alias SAAD Bin WANDI tersebut disebabkan adanya rasa rindu Tersangka kepada anaknya yang tinggal di Kalimantan bersama orang tua Tersangka ROY SUSANTO Alias SAAD Bin WANDI dan ia tidak mempunyai kemampuan untuk membeli handphone dan korban menderita kerugian kurang lebih Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
– Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang dilakukan tanpa syarat karena sudah berdamai pada tahap penyidikan ;
– Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya baik terhadap korban maupun kepada orang lain dan janji tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban memaafkan tersangka;
– Bahwa tersangka dan Korban sepakat agar perkara ini selesai tanpa harus disidangkan di pengadilan.
– Barang bukti berupa Handphone berupa HP akan dikembalikan kepada korban Theresya Alias ECA Binti Suriadi.
Landasan Filosofisnya adalah:
1. Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali mengingat Tersangka dengan korban masih bertetangga
2. Bahwa Tersangka memiliki istri dan anak yang harus dihidupi oleh Tersangka dengan pekerjaan Tersangka sebagai buruh harian lepas
3. Namun apabila perkara diteruskan ke pengadilan, maka istri dan anak Tersangka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (***)

