Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Polman

Harly

POLMAN – Kejati Sulbar kembali melakukan penghentian penuntutan kasus melalui pendekatan restorative justice.

Baca juga:

Penyidik Kejati Sulbar Serahkan Tersangka Kasus Bank Sulselbar ke Penuntut Umum

Perkara yang dihentikan yaitu kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka AZWAR Alias AZWAR Bin RAMLI dengan Korban MUH. JASWANDI alias RIJAL yang mengalami luka berupa tertancap besi bergagang kayu pada punggung sebelah kanan dari atas kebawah dengan kedalam 8 cm dan diameter besi 0,3 cm sesuai dengan Visum Et Repertum dan sempat dilakukan perawatan selama 2 hari di rumah sakit.

Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 12.20 Wita bertempat di ruang Video Conference Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Dicky R. Rahardjo, SH.) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Muh. Zulkifli Said, SH., MH.), Plh. Aspidum Kejati Sulbar (Mohhammad Nursaitias, SH., MH.), Kepala Seksi Tindak Pidana Oharda (Andi Sumardi, SH., MH.), Kepala Seksi TP Terorisme dan LN (La Ode Khairul Hakim, S.H.), Kepala Seksi TP Napza (Syakaria, S.H.), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Amiruddin, SH.), para Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, melaksanakan pemaparan usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka AZWAR Alias AZWAR Bin RAMLI yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., beserta jajaran pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar adalah AZWAR Alias AZWAR Bin RAMLI kasus Penganiayaan dengan Korban MUH. JASWANDI alias RIJAL yang mengalami luka berupa tertancap besi bergagang kayu pada punggung sebelah kanan dari atas kebawah dengan kedalam 8 cm dan diameter besi 0,3 cm sesuai dengan Visum Et Repertum dan sempat dilakukan perawatan selama 2 hari di rumah sakit.
ALASAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Tersangka telah berdamai dengan korban;
– Tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
– korban telah memaafkan Tersangka.
– Masyarakat menyambut positif.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer