Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Kasus Pemukulan di Mateng

Harly

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali mengajukan penyelesaian penuntutan kasus lewat pendekatan restorative justice ke Kejagung RI, Selasa, 1 November 2022.

Kepala Kejati Sulbar, Drs. Muhammad Naim, SH., MH melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, SH., MH., Kajari Mamuju, Subekhan, Kepala Seksi Oharda, Andi Sumardi, SH.,MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH., serta Penuntut Umum I DEWA MADE SARWA MANDALA, S.H.,M.H. dan KARTINA, SH.

Ekspos perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Kali ini, jaksa menghentikan perkara kasus pemukulan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat.

Kasus ini melibatkan tersangka Rahman Lallo Bin Tubu Dg. Lalang dan korban, H. Samsuddin Bin Matte.

Kajati Sulbar, Muh. Naim melalui Kasi Penkum Amiruddin menjelaskan kronologis kasus.

Pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di kebun sawit Dusun Subur Makmur, Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mateng, Sulawesi Barat, korban dan tersangka pergi ke kebun sawit untuk mengukur batas kebun bersama kepala desa untuk diperlihatkan batas lokasi kebun masing-masing.

Namun pada saat korban menunjuk batas kebunnya, hal itu menimbulkan kesalahpahaman sehingga tersangka menjadi emosi dan langsung memukul korban di bagian mulut/bibir sebanyak dua kali.

Pemukulan itu mengakibatkan bibir korban terluka dan berdarah. Korban pun mengalami bengkak pada bibir kanan dengan ukuran 3 cm x 2 cm dan bintik-bintik merah kehitaman pada bibir atas kanan sebagaimana Hasil visum Et revertum dokter.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan dilakukannya pendekatan restorative justice, di antaranya tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, keduanya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.

Selanjutnya, tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya baik terhadap korban maupun kepada orang lain, dan janji tersebut telah diucapkan di depan korban dan para pihak, serta korban memaafkan tersangka.

Alasan lainnya, tersangka dan korban sepakat agar perkara ini selesai tanpa harus disidangkan di pengadilan.

“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali,” terang Kasi Penkum Kejati.

Selanjutnya, JAM-Pidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer