Kejati Sulbar Gelar JMS di MAN 1 Mamuju

MAMUJU – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menggelar penerbangan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Mamuju, Rabu, 25 Desember 2023.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, pihaknya menerangkan tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan ketertiban umum.

Selain itu, dipaparkan juga mengenai dampak dari perkembangan teknologi, berupa dampak positif dan dampak negatif.

“Yang di mana salah satunya berupa penyebaran berita bohong (hoax), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma,” ungkap Amir.

Ia menjelaskan, dampak negatif tersebut menimbulkan banyak efek samping, berupa sulit berkonsentrasi, kecanduan judi, membawa permasalahan keuangan, merusak hubungan dengan orang lain, serta berpotensi melakukan tindak pidana.

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat juga menerangkan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan pelajar, seperti tindakan judi online dan prostitusi online yang sekarang sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia.

Tindakan judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi (media elektronik) dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi elektronik.

Lebih lanjut, Amir menerangkan, judi yang dilakukan secara konvensional (offline) dapat dipidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

Pihaknya berharap siswa dan tenaga pengajar dapat mengerti serta memahami terkait penyalahgunaan teknologi informasi.

“Peran orangtua dan guru di sini sangat berpengaruh dalam pengawasan pengelolaan teknologi informasi sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh guru maupun siswa MAN 1 Mamuju,” katanya.

Para peserta tampak antusias mengikuti program JMS tersebut.

Mereka berharap agar kegiatan JMS bisa memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik.

Serta, kegiatan JMS dapat lebih sering dilaksanakan guna memberikan penerangan hukum dalam rangka mendukung kinerja dari masing-masing perangkat kerja.

Turut mendampingi Kasi Penkum, yakni staf intelijen, Sofyan dan Jefferson Hakim Manurung.

Leave a Comment