MAMUJU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi atas putusan vonis bebas lima terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Tadui.
“Ajukan kasasi,” kata Kepala Seksi Pentuntutan Pidana Khusus Kejati Sulbar, Hijaz kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.
Pihaknya merasa sudah memaparkan pembuktian yang kuat dan maksimal. Namun, pemahaman jaksa dan majelis hukum tentang kerugian negara, berbeda.
Hijaz menilai majelis hakim masih berpikiran konvensional soal kerugian negara.
“Pemahaman tentang kerugian negara, majelis hakim masih berpikiran konvensional, bahwa kerugian negara harus ada uang negara yang keluar,” ungkapnya.
Menurut dia, hutan lindung adalah aset negara yang tidak bisa dimiliki tanpa melalui proses pelepasan.
“Kalau semua perkara seperti ini, semua orang bisa masuk dong dalam kawasan hutan lindung, dan memiliki. Padahal tidak boleh ada hak di atasnya,” jelas Hijaz.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus pengalihfungsian lahan hutan lindung menjadi SPBU, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju.
Para terdakwa yakni Muhammad Naim eks Kepala BPN Majene, Muhammad Ikbal Fungsionaris BPN, Hasunuddin, Muhammad Mukhlis pegawai BPN Mamuju, dan mantan Kepala Desa Tadui, Syaiful Bahri.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maslikan, kelimanya tidak terbukti merugikan negara sesuai dakwaan JPU.
“Karena tidak terbukti ada kerugian negara, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” katanya.
Pemilik SPBU Tadui, Andi Dody Hermawan sudah lebih dulu divonis lepas pada sidang putusan 20 Desember 2022 lalu.