MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben, Jumat, 22 September 2023.
“Kemungkinan (pemeriksaan saksi) minggu depan,” kata Asben.
Namun begitu, dirinya belum mendapat informasi pihak mana saja yang bakal dimintai keterangan.
Pengelolaan hutan lindung tersebut diduga dilakukan salah satu perusahaan kelapa sawit yakni PT Pasangkayu.
Status kawasan hutan lindung itu pun sudah dikonfirmasi Dinas Kehutanan Sulbar.
“Berdasarkan peta, kawasan itu masuk hutan lindung,” ungkap Kadis Kehutanan Andi Aco Takdir.