Kejari Mamasa Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Harly

MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus penganiayaan yang melibatkan terlapor, Diana, terhadap Agustina, warga asal Rondo Bulawan, Mamasa.

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor SKP2 : B-068/P.6.13/Eoh.2/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Kajari Mamasa, Kusuma Jaya Bulo berharap kedua bela pihak betul-betul memahami restorative justice.

“Agar kedua belah pihak betul-betul memahami restorative justice dan dalam hal ini perdamaian yang telah disepakati agar tidak terulang lagi tindakan penganiayaan yang dapat menciderai kesepakatan perdamaian yang telah tercapai,” ungkap Kusuma berdasarkan rilis yang diterima Berandarakyat.com, Jumat, 4 Februari 2022.

Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku, Diana hendak mengambil uang di koperasi. Ia pun
meminjam KTP milik anak Agustina sebagai kelengkapan berkas administrasi.

Dalam masa peminjaman KTP itu, Diana menyerahkan handphone-nya kepada Agustina sebagai jaminan.

Saat Diana hendak meminta kembali handphone itu, Agustina menolak. Keduanya pun terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan.

Untuk diketahui, restorative justice adalah program unggulan Kejagung RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer