Kejari Mamasa Kembali Tetapkan Tersangka Kasus BOK Puskesmas Balla

MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial MAW dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Balla tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Kejari mengumumkan status tersangka MAW pada Kamis, 27 November 2025.

Sebelumnya, tim penyidik sudah menetapkan RK selaku Kepala Puskesmas Balla tahun anggaran 2021-2023, dan inisial A
selaku Pengelola Dana BOK Puskesmas Balla tahun anggaran 2021-2023, pada Oktober lalu.

Baca juga:

Intel Kejati Sulbar Ngobras Bareng Media, Kenalkan Endi Sulistiyo

“Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan telah diperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, maka penyidik menetapkan tersangka
inisial MAW selaku Bendahara Dana BOK Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021-2022,” ujar Kasi Intel Kejari Mamasa, Ariely Pongbanny lewat keterangan tertulis yang dikirim ke media ini, Jumat (28/11).

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh, terungkap bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MAW mencakup dalam pemotongan Dana BOK pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas Balla, dan turut serta dalam rapat bersama dalam hal menentukan
pemotongan penerimaan dana BOK, dan tidak melaksanakan tugas-tugas bendahara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap tersangka MAW disangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18,dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan perkembangan penyidikan dan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, tersangka MAW akan dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIl Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh)hari kedepan.

Kepala Kejaksaa Negeri Mamasa, Dr. A. Faik Wana Hamzah, S.HM.H
menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Mamasa akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini serta berkomitmen penuh untuk menuntaskan dan menyelesaikan proses hukum terhadap tersangka hingga ke tahap persidangan di pengadilan.

“Pada kesempatan yang baik ini pula,saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa menyampaikan
kepada seluruh pihak-pihak yang terkait untuk tidak merespon segala bentuk permintaan dari
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pihak dari Kejaksaan Negeri
Mamasa baik itu Kajari, Kasi, Jaksa, maupun seluruh Pegawai pada jajaran Kejaksaan Negeri Mamasa” tutur Kajari Mamasa.

Leave a Comment