Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Lakahang

Harly

MAMASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Jumat, 20 Mei 2022.

Keempat tersangka, yakni inisial PT selaku pelaksana pekerjaan, inisial I selaku pelaksana pekerjaan, M selaku PPK, dan YP selaku konsultan pengawas.

Anggaran proyek pembangunan pasar Lakahang berasal dari Kementerian Perdagangan tahun 2019 dengan nilai kontrak sekira Rp 5,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny, menjelaskan peran masing-masing tersangka pada kasus tersebut.

Pada bulan September 2019, tersangka YP menawarkan proyek pembangunan pasar rakyat Lakahang kepada tersangka PT.

PT kemudian meminta tersangka I mencari perusahaan.

Tersangka I lalu meminjam CV. Fajar Makmur untuk mengikuti lelang penyedia jasa konstruksi pembangunan pasar Lakahang dengan nilai penawaran Rp. 5.440.132.227,89.

Setelah itu, tersangka I menghadiri pembuktian kualifikasi dan CV. Fajar Makmur dinyatakan sebagai pemenang.

Berdasarkan kontrak, pekerjaan pembangunan pasar rakyat Lakahang dilaksanakan dalam 80 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2019 hingga 30 Desember 2019.

Pelaksanaan pembangunan pun dikerjakan oleh I dan PT. Sementara CV. Milana Consultant menjadi konsultan pengawas yang diwakili oleh YP.

Berdasarkan kontrak, pembayaran prestasi kerja dilakukan secara termin, yang didasarkan pada penghitungan bersama terhadap progress pekerjaan pembayaran prestasi kerja, yakni uang muka sebesar Rp. 709.937.252.

Saat pekerjaan mencapai 75 persen dibayar Rp. 2.818.359.397, kemudian saat progres pekerjaan mencapai 90 persen, dibayar lagi sebesar Rp. 779.546.217.

Tersangka M selaku PPK melakukan pemutusan kontrak tertanggal 30 Desember 2019 di mana progres akhir pekerjaan dalam laporannya sudah mencapai 90,037 persen. Sementara hasil penghitungan ahli teknis, bobot pekerjaan baru sebesar 78,71 persen.

“Setelah melalui peroses penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian, pada hari ini (20/5) bersdasarkan Surat Penetapan Tersangka, tim penyidik menetapkan 4 (empat) orang tersangka,” kata Arjely Pongbanny.

Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, lanjut Arjely, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Setelah dinaikan status dari saksi sebagai tersangka, Kepala Kejari Mamasa memerintahkan melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kemudian para tersangka dititip sementara di tahanan Polres Mamasa guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer