
MAMUJU – Polda Sulbar membeberkan perkembangan kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa di asrama IPM Mateng.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol. Budi Yudantara mengatakan pihaknya sudah memeriksa 57 personel yang diduga terlibat. Hasilnya, Propam menetapkan 11 terduga pelanggar.
“Sebanyak 57 (personel) diperiksa dan ada 11 terduga pelanggar. 10 dipatsuskan, satu orang masih dirawat,” ungkap Budi saat memberikan keterangan pers di Polda Sulbar, Senin, 6 Januari 2025.
11 oknum tersebut bakal dibawa ke persidangan kode etik.
Sementara Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Agus Nugraha menyampaikan sudah ada dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua tersangka yakni Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21).
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjamin transparansi penanganan kasus ini hingga tuntas. Dia menekankan bahwa langkah hukum akan dilakukan secara bertahap dan terbuka.