MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulbar angkat bicara soal kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Mamuju.
Mereka meminta kasus ini tidak membias pada institusi kementerian agama sendiri.
“Ini kecelakaan, yang berbuat adalah oknum,” tegas Kabag TU Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli di hadapan awak media, Selasa, 8 Februari 2022 malam.
Padahal, pihaknya mengaku selalu memberikan pembinaan mental maupun spiritual kepada para pengasuh ponpes.
Suharli juga membeberkan langkah-langkah yang sudah ditempuh dalam merespons kasus tersebut.
Salah satunya, meminta surat penahanan tersangka kasus pencabulan, AR kepada pihak kepolisian.
Surat tersebut sebagai dasar pemberhentian sementara pelaku sebagai pegawai kemenag.
Jika dalam vonis pengadilan, AR dijatuhi hukuman di atas 2 tahun, lanjut Suharli, maka pihaknya akan mengusul ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk memecat yang bersangkutan dari status ASN.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Dr. H. Muflih B Fattah menyampaikan bahwa AR yang saat ini berstatus sebagai tersangka di Polresta Mamuju, sudah dikeluarkan dari pengurus yayasan ponpes.
“Penggantinya namanya Drs. H. Syamsuddin Giling,” kata Muflih.
Dirinya pun sudah memerintahkan Kepala Seksi Pondok Pesantren untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), dalam melakukan trauma healing bagi korban.
Selain itu, Kanwil Kemenag juga sudah mengirim tim untuk memantau seluruh ponpes yang ada di Sulbar.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kasus serupa kembali terjadi.
Muflih berjanji, pihaknya akan lebih jeli lagi dalam menerbitkan izin operasional ponpes.
“Ke depannya bukan hanya gedungnya yang kita liat, tapi mental pengurus dan pembinanya,” ujar Muflih Fattah.
