HMI Mamuju Sebut Penanganan Kasus Hutan Lindung Tadui Lamban

HMI Mamuju Sebut Penanganan Kasus Hutan Lindung Tadui Lamban

MAMUJU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju menyorot proses hukum kasus hutan lindung mangrove Tadui yang saat ini ditangani Kejati Sulbar.

HMI menilai Kejati Sulbar lamban dalam menangani kasus tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan Kejati Provinsi Sulawesi Barat yang sangat lamban dalam menangani proses penyalahgunaan kawasan hutan lindung yang ada di Tadui,” kata Ketua HMI Cabang Mamuju, Muhammad Ahyar, Sabtu, 6 November 2021.

Baca juga: Ribut-ribut Kasus SPBU Tadui Mamuju

Menurut Ahyar, penyidik kejati sudah dua kali berjanji akan menuntaskan proses hukum hutan lindung. Bahkan, pada aksi demonstrasi yang dilakukan HMI, pihak penyidik mengaku tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Namun, BPKP justru menyampaikan kepada HMI bahwa berkas penyidikan dari Kejati Sulbar belum lengkap.

HMI saat menyambangi kantor BPKP Sulbar

Selain itu, kata Ahyar, BPKP juga menjelaskan, penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan penyalahgunaan hutan lindung harus dilakukan oleh ahli dari kehutanan.

“Baru-baru ini kami menyambangi kantor BPKP Sulbar. Mereka mengatakan masih ada berkas yang kurang dari pihak kejaksaan tinggi sehingga belum bisa mengeluarkan surat tugas.”

“Kemudian pihak BPKP juga mengatakan bahwa yang melakukan penghitungan kerugian negara bukan BPKP tapi ahli yang membidangi itu, dan yang bertanggung jawab soal ahli adalah APH, hasil hitungan ahli itu baru BPKP yang menangani,” terang Ahyar.

Ketua HMI pun menduga ada kerja sama masif dalam proses hukum penyalahgunaan kawasan hutan lindung yang ada di Tadui. Sebab, lembaga vertikal kehutanan yang seharusnya lebih dulu melakukan upaya penegakan hukum, justru bungkam.

Ahyar menyebut Kejati Sulbar hanya menebar janji, sedangkan kawasan hutan lindung yang dikonversi menjadi SPBU — yang dinilai cacat prosedur — kian meraup keuntungan dari hasil penjualan BBM.

“Saya menduga kejaksaan tinggi tidak mampu berkutik melawan kejahatan yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah di Sulbar. Padahal proses hukum Seharusnya dijalankan tanpa melihat siapa dan setinggi apa jabatannya. Sebagai sifat hukum equality before the law,” tegasnya.

Ahyar juga mengendus ada upaya intimidasi terhadap pihaknya akibat kasus tersebut.

“Kami telah mendapatkan intimidasi dan iming-iming, bahkan baru baru ini sekretariat kami diserang orang tak dikenal yang harus melukai bagian kepala kader terbaik kami. Kami menduga kuat bahwa ada kaitannya dengan kasus yang sedang kami advokasi,” aku Ahyar.

Seharusnya, lanjut Ahyar, pihak penegak hukum bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Ia pun berharap para penyidik tidak menerima iming-iming karena kasus itu.

Untuk itu, HMI Cabang Mamuju tegas bakal membawa kasus penyalahgunaan hutan lindung Tadui ke Kejaksaan Agung jika tak kunjung ada penyelesaian dari Kejati Sulbar.

Pihaknya juga akan meminta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kinerja jaksa di Provinsi Sulbar.

HARLY

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )