GMNI Mamuju: Penetapan Tersangka Bibit kok Harus Konsultasi Kejagung?

Harly

MAMUJU – GMNI Mamuju mempertanyakan mekanisme penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Dishut Sulbar tahun 2019.

Pasalnya, Kejari Mamuju masih harus berkonsultasi dengan Kejagung RI dalam menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka bibit kok harus konsultasi ke Kejagung, kenapa sesulit itu?” ungkap aktivis GMNI Mamuju, Alam Syah lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 16 September 2022.

Sebelumnya, BPKP mengumumkan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp 1,1 miliar.

Alam berharap Kejari Mamuju lebih profesional dan tetap berintegritas dalam menangani kasus dugaan korupsi di Dishut Sulbar.

“Kami minta Kejari Mamuju segara menuntaskan kasus ini karena telah lama bergulir dan terdapat kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP,” ungkapnya.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer