Gakkumdu Mamasa Naikkan Kasus 5 Kades ke Penyidikan, Salah Satunya Diduga Ketua Apdesi

MAMASA – SentraPenegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mamasa menaikkan status hukum 5 kepala desa (kades) dari penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan tindak pidana pemilihan.

Salah satu kades tersebut diduga merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mamasa berinisial A.

Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam, mengatakan, lima oknum kades diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana  diatur dalam pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1)  UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang dilakukan pada tahapan kampanye.

Baca juga:

Viral Foto Pose Jari Kapus Mehalaan dengan Cabup Mamasa, Bawaslu Diminta Usut

“Berdasarkan hasil pembahasan kedua sentra Gakkumdu kabupaten Mamasa terhadap oknum kepala desa tersebut dinaikkan proses pemeriksaannya dari sebelumnya penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Rustam, belum lama ini.

Adapun lima kades tersebut masing-masing berinisial A, J, OD, OS, dan DD.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika via telepon, Jumat, 29 November 2024, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil keterangan kelima terduga pelaku.

Baca juga:

Bawaslu Sudah Periksa Kapus Mehalaan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, kami sudah minta keterangan semua terduga pelaku,” ujarnya.

Para terduga ialah kades Ralleanak, Talopa, Pebassian, Balla. Sedangkan satu lainnya, Drones tidak mengingat asal desanya.

Kasatreskrim Mamasa menjelaskan, ada dua laporan yang pihaknya terima terkait kasus lima kades tersebut.

“Ada dua laporan, kejadian yang berbeda. Pasalnya (yang disangkakan) bukan mengikuti kampanye, tapi pasal tentang perbuatan TNI/Polri, ASN, Kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” terang Iptu Drones.

Leave a Comment