FPPS Minta Program Vaksinasi Jangan Ancam Hak Masyarakat

Rio Candra

MAMUJU – Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat (FPPS) menyorot aturan bagi penerima bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintah harus menyertakan surat tanda vaksin Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 soal Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Regulasi tersebut menegaskan sanksi bagi masyarakat yang tak mengikuti vaksinasi.

Sanksi administrasi diatur dalam Pasal 13 A ayat 4 Huruf a dan b yang menekankan bahwa bagi warga, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid – 19, yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakkan sanksi administratif:
a. Penundaan atau penghentian pemberiaan jaminan sosial atau bantuan sosial
b. Penundaan atau penghenian layanan administtrasi pemerintah
c. denda

Ketua DPP FPPS, Nirwansyah, mengatakan, jaminan dan bantuan sosial, serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Seharusnya, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi, dan tindakan persuasif dari rumah ke rumah terkait pelaksanaan vaksinasi.

“Bukan justru mengancam hak-hak masyarakat dalam hal sanksi administrasi,” jelas Nirwansyah, Senin, 11 Oktober 2021.

Menurutnya, sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan keliru.

Apalagi, masih banyak masyarakat belum teredukasi terkait program vaksin tersebut.

Bahkan, kata Nirwansyah, sebagian masyarakat masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin, karena pemerintah tidak bisa menjamin keamanan serta keselamatan masyarat usai mereka divaksin

“Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman,” sarannya.

Lebih jauh, Nirwansyah menyampaikan, jika pemerintah lalai melaksanakan sosialisasi dan edukasi program vaksin, justru akan menimbulkan kekacauan dan masalah yang tidak diinginkan.

Bisa saja, kata dia, dalam pelaksanaannya masyarakat ikut vaksin hanya karena takut bansosnya dihentikan lalu mereka mengabaikan ketentuan dan persyaratan bagi penerima vaksin.

“Oleh karena itu, jika pemerintah mengutamakan dan memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait program vaksinasi Covid-19. Kami khawatir jika aturan ini diberlakukan justru dapat menimbulkan kegaduhan dimasyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Ketua FPPS.

Sebelumnya, sejumlah aparat desa dan kelurahan di Kabupaten Mamuju mulai memberlakukan aturan bahwa penerima bantuan sosial wajib menyertakan surat keterangan sudah vaksin.

Hal ini pun terlihat pada kebijakan institusi Polri.

Dalam Operasi Yustisi yang digelar jajaran Polsek Kalukku, Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu, setiap pengendara diminta memperlihatkan surat keterangan vaksin.

HARLY

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer