Eks Dirut Perumda Majene jadi Tersangka Dugaan Korupsi

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu orang tersangka berinisial AA dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.

AA merupakan eks Pj Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha Majene.

“Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sehingga yang bersangkutan (AA) telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kajati Sulbar, Sukarman Sumarinton kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.

Sukarman menjelaskan, AA selaku Pj Dirut saat itu diduga aktif terlibat menyetujui pembayaran pertanggungjawaban fiktif dan penyalahgunaan dana Perumda Aneka Usaha Mamuju tahun 2022 hingga 2024.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, sekira Rp 1,8 miliar berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Sulbar.

Tersangka pun saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju hingga 20 hari ke depan.

Sukarman Sumarinton menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan alat bukti yang ada, terkait potensi keterlibatan pihak lain.

Leave a Comment