BERANDA MAMUJU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 6 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat Periode 2026-2027.
Enam orang tersebut dilantik bersama dengan 222 anggota TPD dari berbagi daerah di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Mereka dilantik berdasar Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027.
Adapun daftar anggota TPD DKPP Sulbar Periode 2026-2027, di antaranya Supriadi Narno, Asriani, Jony Rambulangi, Arham Syah, Sulfan Sulo, dan Rustang.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/ KIP, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. TPD dari unsur KPU Provinsi / KIP dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Dari 228 orang yang dilantik, Heddy menambahkan, 64 orang di antaranya memasuki periode kedua karena sudah pernah dilantik sebelumnya menjadi Anggota TPD periode 2025-2026.
“Sedangkan 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik sebagai TPD dengan rincian 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat,” jelas Heddy berdasarkan rilis Humas DKPP.
Heddy berharap agar 228 Anggota TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.
