Diseret Kasus Lahan Tadui, Begini Penjelasan Asnuddin Sokong

Harly

MAMUJU – Dr. H. Asnuddin Sokong kembali diambil keterangannya oleh penyidik Kejati Sulbar terkait kasus lahan hutan lindung Tadui.

Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna membeberkan bahwa Asnuddin dipanggil terkait perkara hutan lindung di Tadui, Mamuju.

Kasus tersebut melibatkan mantan wakil ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi. Dia divonis oleh Mahkamah Agung 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar 1,2 miliar atau penjara 2 tahun kurungan.

Asnuddin Sokong sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada Kejati Sulbar saat kasus ini bergulir pada 2021 lalu.

Menurut Asnuddin, dirinya kembali dipanggil oleh jaksa karena Andi Dodi pernah menyebut namanya terkait lahan di Tadui yang masuk hutan lindung tersebut.

Dia mengakui lahan dengan nomor sertifikat 592 dan 593 yang terbit pada 2014 memang atas nama istrinya, yakni Hj. Nur Aisyah Asnuddin.

Namun, kata Asnuddin, lahan tersebut tidak ada hubungannya dengan lahan sertifikat nomor 611 milik Andi Dodi, yang belakangan bermasalah.

“Jadi kalau ada yang bilang sertifikat 611 ini pecahan dari sertifikat saya, itu tidak benar. Ada kesalahan batas pada saat itu,” jelas Asnuddin Sokong di Mamuju, Selasa, 17 Juni 2025.

Sejak dibeli, ia tidak mengetahui lahan itu masuk kawasan hutan lindung. Asnuddin Sokong pun mengaku tak pernah mengelola lahan tersebut.

Dia juga sudah mengembalikan lahan itu ke negara.

Bukti dokumen pengembalian lahan ke BPN Mamuju

 

“Kami sudah kembalikan lahan ini ke negara. Bisa dikonfirmasi ke badan pertanahan,” jelasnya.

Adapun rincian daftar lahan yang sudah dikembalikan ke negara yakni Sertifikat nomor 592 dengan luas 8 ribu lebih meter persegi dan sertifikat nomor 593 dengan luas kurang lebih 19 ribu meter persegi. Sehingga total luasan itu skitar 2,7 hektar.

Pihak Asnuddin Sokong juga memiliki bukti penyerahan lokasi tersebut sesuai legalisasi BPN Kabupaten Mamuju yang ditandatangani Kepala BPN.

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer