
MAMUJU – Salah satu orang tua siswa SMPN 2 Mamuju mengeluhkan ada biaya untuk kebutuhan kelas, seperti kipas angin, dispenser, dan rak sepatu.
Pengadaan barang-barang tersebut dipertanggungkan kepada orang tua siswa.
“Saya kaget, tidak ada penyampaian sebelumnya kalau ada rapat soal ini. Tiba-tiba list sumbangan sudah diedar di grup WA orang tua siswa,” ungkap orang tua siswa yang enggan identitasnya dipublis tersebut, kepada Berandarakyat.com belum lama ini.
Adapun daftar barang kebutuhan kelas, seperti yang disampaikan orang tua siswa, yakni kipas angin merk Maspion sebanyak 2 unit dengan harga Rp 1 juta, dispenser merk Cosmos harga Rp 220 ribu, kain gorden Rp 315 ribu (belum termasuk biaya jahit), rak sepatu berbahan aluminium sebanyak 3 pcs Rp 165 ribu, dan matras lipat sebanyak 2 buah Rp 250 ribu.
Kepala SMPN 2 Mamuju, Nur Hasanah saat dikonfirmasi wartawan, pekan lalu, menjelaskan, orang tua siswa telah sepakat untuk membiayai kebutuhan kelas tersebut.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat orang tua siswa yang berlangsung di ruang kelas VII 9, beberapa waktu lalu.
“Ini kesepakatan bersama orang tua siswa agar anaknya nyaman dalam belajar. Kami hanya bilang kondisi kelas seperti ini, jadi kalau mau anaknya nyaman belajar, kembali ke orang tua masing-masing,” terang Nur Hasanah.
Menurut dia, pihak sekolah belum menganggarkan pembelian kipas dalam RKA dana BOS tahun ini.
Dirinya pun menambahkan, barang-barang yang dibiayai orang tua siswa itu merupakan milik siswa di kelas tersebut, bukan hak milik sekolah.
“Jadi kalau siswa di kelas itu sudah pindah kelas atau tamat, barang-barangnya boleh diambil,” sambung kepala sekolah.
Hal demikian terjadi pada tahun lalu.
Sementara itu, Wali Kelas VII 9, Nur Hayati menuturkan, pada hari pertama siswa baru masuk sekolah, orang tua wajib datang mendampingi. Saat itu, juga akan berlangsung rapat.
“Waktu orang tua siswa kumpul dalam kelas untuk rapat, mereka inisiatif, harus ada kipas dan lain-lainnya. Mungkin mereka merasa agar anaknya nyaman belajar,” ungkap Nur Hayati.
Nur Hayati menilai, adanya keluhan dari salah satu orang tua karena yang bersangkutan memang tidak hadir pada rapat tersebut.
“Memang yang bersangkutan tidak hadir rapat. Karena kan informasinya disampaikan di grup WA. Tapi nomor WA salah satu orang tua siswa ini belum diundang masuk, karena anaknya lambat berikan nomor kontak orang tuanya,” kilahnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Permendikbudristek terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, khususnya di sekolah, diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Permendikbud No. 44/2012 mengatur tentang larangan pungutan di sekolah negeri dan sanksi bagi yang melanggar.
Sementara Permendikbud No. 75/2016 mengatur tentang Komite Sekolah dan larangan pungli, serta menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib.
