MAMUJU – Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi menetapkan status tanggap darurat bencana hingga tanggal 14 Juni 2022.
Keputusan itu berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju, Rabu, 8 Juni 2022.
Hasil kaji cepat BPBD Mamuju menyebut, dampak gempabumi terjadi di wilayah Kecamatan Mamuju, Simboro, Tapalang, Tapalang Barat, dan Kalukku.
Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi layanan umum terganggu.

“Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Mamuju menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Mamuju.”
“Berlaku selama 7 (tujuh) hari, sejak tanggal 8 Juni sampai dengan 14 Juni 2022,” bunyi surat pernyataan Bupati Mamuju soal status darurat bencana gempabumi yang dikeluarkan tanggal 8 Juni 2022 tersebut.