MAMUJU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulbar tak mau berkomentar soal kasus dugaan korupsi yang melilit Andi Dody Hermawan.
Andi Dody diketahui terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulbar daerah pemilihan Mamuju dari Partai Hanura.
Kasusnya kembali bergulir setelah Mahkamah Agung menerima kasasi JPU Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Menurut anggota Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim, pihaknya belum mendapat informasi terkait masalah tersebut.
Baca juga:
Bawaslu Sulbar Akui Penindakan Pemilu Butuh Kolaborasi Mitra Strategis
“Saya belum dapat informasi pastinya, jadi agar infonya tidak bias, mungkin saya bisa no coment terkait hal itu,” kata Hamrana, Kamis, 16 November 2023.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dody Hermawan sebelumnya ditetapkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu. Atas kegiatannya itu, Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tersangka lalu dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga:
MA Kabulkan Kasasi Jaksa soal Kasus Andi Dody, PH: Belum Ada Pemberitahuan
Selanjutnya Andi Dody divonis bebas usai mengajukan banding di PN Mamuju. Hakim menilai dalam kasus ini Andi Dodi tidak menyebabkan kerugian negara.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022). Legislator Mamuju itu dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni usai majelis hakim membacakan sidang putusan, JPU Kejati Sulbar lantas menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Andi Dody tersebut.
Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi JPU pada 28 Oktober 2023.
Putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 5243/K/Pid.Sus/2023.
“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Dalam putusan itu, terdakwa juga divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta.
“Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 1.190.856.499,00 subsidair 2 (dua) tahun penjara,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Meski putusan Mahkamah Agung keluar pada 28 Oktober 2023, KPU tetap memasukkan nama Andi Dody sebagai daftar calon tetap caleg DPRD Provinsi Sulbar dari Partai Hanura, pada 3 November 2023.